News

Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Kamboja Sejak 2019, Untung Miliaran Rupiah

Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, jaringan perdagangan orang ini sudah beraksi sejak 2019 dan berhasil meraup miliar rupiah dari hasil menipu.

“Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Djuhandhani menambahkan, ada lima orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Para tersangka ditangkap dalam dua kegiatan berbeda.

“SJ dan CR ditangkap di Indramayu pada tanggal 24 September. Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Sedangkan MR ditanggap di Tanggerang pada 26 September yang bersangkutan berperan sebagai yang memproses keberangkatan termasuk pengurusan paspor dan menyediakan tiket perjalanan,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 22 orang calon korban yang akan ke Kamboja. Dua orang diantaranya adalah anak dibawah umur.

Selanjutnya, polisi mengembangkan jaringan pelaku dan berhasil menangkap dua orang lainnya di Jakarta Selatan.

“Tim berhasil menangkap NJ dan AN di Jakarta Selatan. Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu proses pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja,” paparnya.

Puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, laptop, printer, handphone, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel, jadi barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Bareskrim dalam kasus ini.

“Cap stempel ini adalah cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Back to top button