Market

PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Tak Peduli Biaya Hidup Semakin Berat


Tahun depan, pemerintah menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah tak peduli beban hitup rakyat berat yang penting setoran pajak meningkat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, menjadi salah satu upaya mengerek penghasilan pajak.

“Pertama, strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak,” kata Airlangga saat ditemui di Kolese Kanisius, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).

Dengan implementasi sistem perpajakan yang canggih, misalnya core tax administration system, pendapatan dari pajak bisa lebih optimal. Rencananya penerapan core tax system dilakukan pada pertengahan tahun ini.

“Diharapkan dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, tentu kalau di Ditjen Pajak ada implementasi dari core tax kita harapkan itu bisa maksimal,” terang Airlangga.

Saat dikonfirmasi apakah ada potensi rencana kenaikan PPN 12% dikaji ulang, Airlangga hanya menegaskan target pemerintah menaikan pendapatan dari pajak.

“Tentunya targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan kebijakan itu bakal dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). “Itu pun kita akan bahas dalam kerangka (rencana) APBN,” ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (23/4/2024).

Ia juga tidak menjawab ketika ditanya jika kebijakan PPN naik menjadi 12% pasti diimplementasikan tahun depan. Airlangga hanya menjelaskan pemerintah hendak membahas RAPBN 2025 dulu.

 

Back to top button