News

Tak Sepakat Vonis Bebas Hakim Agung, Komisi III: Sudah Tepat KPK Ajukan Kasasi

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan langkah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang mevonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati di perkara yang sama malah divonis delapan tahun penjara.

“Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajat Dimyati, itu dihukum pidana juga,” ujar Arsul Sani, kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Mungkin anda suka

Asrul mengatakan, sejatinya vonis bebas memang menjadi hak bagi hakim dengan berlandasarkan pada dua alat bukti dan keyakinan. Maka, sambung asrul, tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana.

“Nah dalam kasus hakim agung Gazalba ini kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan, bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat,” kata Asrul.

Sebaliknya, menurut Asrul, jika KPK merasa memiliki bukti Kuat, maka proses kasasi yang kini sedang ditempuh ke MA sudah tepat.

“Dan kita tunggu saja putusan kasasinya. Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, tapi kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim dan sebagainya,” kata politisi PPP itu.

Ia menambahkan, sikap Komisi III jelas dengan tegas akan mendorong KPK untuk tetap mengajukan kasasi terkait hal ini. “Tentu (saya mendorong), karena itu jalan hukumnya,” kata Arsul.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan hari ini, Selasa (1/8/2023).

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan menghargai putusan tersebut, namun demikian, KPK akan segera mengambil langkah hukum terkait vonis bebas ini.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Menurut Ali, Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Back to top button