News

Gibran Keluar PDIP jika Jadi Cawapres Prabowo, PSI Beri Kode Siap Tampung

PDIP buka suara soal semakin menguatnya nama kadernya, Gibran Rakabuming Raka, di bursa bacawapres Prabowo Subianto. Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengingatkan risiko yang bakal diterima Gibran bila memutuskan maju ke pentas Pilpres 2024 bersama Prabowo.

Ia mengatakan keputusan maju atau tidak, memang hak Gibran. Akan tetapi jika Gibran menerima pinangan tersebut, maka secara otomatis putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu keluar dari partai banteng moncong putih.

“Aturan partai sudah jelas, kalau sudah kamu di PDIP dicalonkan di partai lain ya otomatis (hangus keanggotaan) to ya. Lha yang mencalonkan itu di mana, siapa, sebagai apa,” kata Rudy di Solo, Selasa (10/10/2023).

Wali Kota Solo 2015-2021 itu memberikan contoh beberapa kader PDIP yang otomatis keluar usai maju dari partai lain. Misalnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang pada tahun 2011 gagal di Pilkada Sragen saat maju lewat PDIP dan maju lagi lewat Gerindra tapi sekarang sudah kembali ke PDIP.

“Contoh saja almarhum Pak Slamet Suryanto (mantan Wali Kota Solo) awalnya dicalonkan dari PDIP setelah Rakercab Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diikuti 4 pasang, Pak Slamet maju lewat Partai Damai Sejahtera (PDS), otomatis keluar dari PDIP,” ungkapnya.

Rudy mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak mempersoalkan kader yang pindah partai dari PDIP. “Akeh contone (banyak contohnya). Dan Mbak Mega nggak mempersoalkan. Merasa terkhianati? Kalau terkhianati sudah dari dulu bilangnya,” ujar Rudy.

Belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa organisasi relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Terkait kehilangan keanggotaannya di PDIP, Gibran tak perlu khawatir. Sebab, sang adik, Kaesang Pangarep sudah memiliki kendaraan politik yang baru bagi Gibran. Meski tak mengatakan secara eksplisit, tapi Kaesang menegaskan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ia pimpin akan mendukung Gibran menjadi pendamping Prabowo, bila nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus soal uji materi syarat batas usia capres-cawapres.

“Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan usia dalam pencapresan. Saya dukung Gibran agar bisa berpasangan dengan Pak Prabowo,” ujar Kaesang saat melakukan kunjungan ke wisata kuliner Kerkhof Garut, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023). 

Back to top button