Market

DPR Ingatkan Masyarakat Jangan Terbuai Uang Kripto, BI Perlu Kebut Rupiah Digital

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mendukung gebrakan Bank Indonesia (BI) untuk merealisasikan rupiah digital. Realisasinya perlu dipercepat untuk membendung peredaran uang kripto yang semakin marak di masyarakat.

Pasalnya, kehadiran rupiah digital diyakini mampu membendung gempuran uang kripto yang semakin eksis di masyarakat. “Rupiah digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat,” kata Heri Gunawan, dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).

Mengingatkan saja, BI berencana mengembangkan Central Bank Digital Currencies (CBDC), atau rupiah digital. Saat ini, BI masih merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama, manfaat dan risiko CBDC. Di mana, CBDC merupakan uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.

Masih menurut Hergun, sapaan akrab Herry Gunawan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya rupiah. Sehingga, uang kripto yang kini tengah digandrungi masyarakat Indonesia, bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat, lanjutnya, perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki fundamental, serta memiliki potensi fluktuasi yang besar. “Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto,” ujar politisi Gerindra ini.

Dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI, jumlah investor kripto pada Juni 2021, diperkirakan mencapai 6,5 juta. Atau dua kali lipat investor di pasar saham yang mencapai 2,4 juta investor.

Atas peredaran uang kripto, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk tetap waspada akan tawaran investasi aset kripto. Jangan sampai menjadi korban penawaran uang kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ujung-ujungnya penipuan yang merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengaku telah menghentikan satu entitas aset kripto, yaitu PT Rechain Digital Indonesia. Perusahaan ini melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button