News

Perkara Pelanggaran Pemilu Tak Diproses, THN AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP


Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, (27/2/2024).

Anggota THN AMIN Reza Isfadhilla Zen menyatakan pihaknya mengambil langkah tersebut karena Bawaslu tak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Laporan pertama terkait perubahan signifikan atau berkurangnya secara signifikan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dalam Sirekap dalam waktu satu jam,” kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Laporan kedua, lanjut Reza, mengenai jumlah suara paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap, yang berbeda dengan C1 hasil di banyak tempat pemungutan suara (TPS).

“Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil,” ungkapnya.

Menurut Reza, Bawaslu wajar diduga tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU terkait Sirekap. Bahkan, kedua surat pengaduan itu tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.

“Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat,” kata Reza, menekankan.

Lebih jauh, dia menerangkan dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materil mana yang tidak terpenuhi dan pelapor tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi apa-apa yang diperlukan.

“Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional, serta tidak netral,” ujarnya, menegaskan.

 

Back to top button