News

Ditjen Hortikultura Ungkap Diminta Bayari Baju Koko SYL Rp27 Juta dan Bukber Rp30 Juta


Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengungkapkan kalau direktorat yang ia pimpin sempat diminta bayari kebutuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya, membayari baju koko seharga Rp 27 miliar.

Demikian disampaikan Prihasto, ketika dihadirkan dalam sidang lanjutan Terdakwa SYL Cs, di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi (Prihasto) masih ingat?… Ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halam 17 dari barang bukti nomor 9 itu tertulis (Ditjen) Hortikultura Rp 27 juta, betul saksi ya?,” tanya jaksa KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Prihasto.

“Betul,” kata Prihasto membenarkan.

Meski demikian, Prihasto tidak mengingat siapa pihak yang meminta baju koko tersebut. Ia mengetahui permintaan tersebut berdasarkan laporan dari eks Sesditjen Kementan almarhumah Retno Sri Hartati kepada Ditjen Kementan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberian uang dari Ditjen Kementan untuk membayar  baju koko tersebut secara tunai.

“Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, cuman kami yang seperti kami sampaikan kami hanya mendapatkan laporan dari Ibu Sesdit (Retno) bahwa ada permintaan untuk ini (baju koko Rp 27 juta),” jelasnya kepada Jaksa.

“Itu semua uang tunai semua pemberian berupa uang tunai,” tanya jaksa kepada Prihasto.

“Itu uang tunai semua,” jawabnya membenarkan.

Selain itu, Prihasto mengamini pernyataan jaksa,  bahwa dirinya pimpin pernah mengeluarkan uang Rp30 juta untuk kegiatan buka puasa bersama (bukber). Akan tetapi, ia lupa bukber itu digelar oleh siapa.

“Ini terkait juga bukber, buka puasa bersama, pernah dipintakan (ke Ditjen Hortikultura)?. Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 39 juta ya?,” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Prihasto mengamini.

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan membayar hewan qurban.

 

Back to top button