News

Staf Khusus Menag Kasih Paham Soal Beda BPIH dan Bipih yang Mempengaruhi Biaya Haji

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, baru-baru ini mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

“Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda,” kata Wibowo di Bogor, Jumat (17/11/2023).

Penjelasan ini muncul menyusul debat panas di media sosial terkait usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Sejumlah pihak menyayangkan nilai usulan tersebut yang dianggap akan memberatkan para peserta haji.

Menurut Wibowo, pemahaman yang benar tentang kedua istilah tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Dijelaskan dalam undang-undang tersebut, BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari beberapa komponen, termasuk Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bipih, sebagaimana dijelaskan Wibowo, adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Sementara itu, Nilai Manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jamaah itu namanya Bipih,” tambahnya.

Jumlah uang yang harus dibayarkan oleh calon peserta haji untuk tahun 2024 belum ditetapkan, dan pemerintah bersama DPR masih membahasnya untuk menemukan angka ideal.

Sebagai referensi, pada tahun 2023, Kementerian Agama mengusulkan BPIH sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26, dengan komposisi Bipih yang dibayar peserta haji sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, juga menekankan bahwa BPIH berbeda dengan Bipih. “Dana yang dibayar jamaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” ucapnya.

Back to top button