News

Wakil Ketua KPK Ogah Hadiri Sidang Etik Kasus Mutasi ASN, Berdalih Gugat PTUN


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (NG) tidak hadir selaku terperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar di Gedung ACLC C1 KPK, Kamis (2/5/2024) hari ini.

Informasi ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris.

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir, “kata Haris ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).

Haris menjelaskan, Ghufron tidak hadir berdalih karena menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran administratif kasus etik yang menjerat dirinya.

“Alasan dia (Ghufron) sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara,” ucapnya.

Ghufron Minta Pejabat Kementan Mutasi ASN

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kasus Ghufron telah cukup bukti untuk naik sidang etik. Pasalnya, Wakil Ketua KPK itu membantu memindahkan (mutasi) pegawai Kementerian RI dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Dia (Ghufron) memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian Pusat (Jakarta) ini ke Jawa Timur, Malang. Iya, menurut Dewas dilihat cukup bukti-lah kita lanjutkan ke sidang Etik” Albertina kepada awak media di Gedung ACLC C1,Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Albertina membenarkan, Ghufron berkomunikasi dengan pejabat Kementan agar ADM cepat dipindahkan. Diketahui, pejabat Kementan dimaksud eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terdakwa dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kata Anggota Dewas ini, di dalam sidang bakal dibongkar dugaan pelanggaran etik Ghufron, apakah terkait penyalahgunaan kekuasaan sebagai pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementan yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

“Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau apa itu akan kita lihat setelah sidang. Ini ka sekarang namanya dugaan,” ucap Albertina.

Sementara itu, Ghufron mengatakan,  kasus dugaan pelanggaran etik dirinya yang diusut oleh Dewas KPK telah kadaluwarsa. Maka itu, ia menggugat ke PTUN Jakarta pada Rabu (24/4/2024) pekan lalu.

 

Back to top button