Market

Heboh Penipuan Deposito di BTN, Ini Temuan Ombudsman RI


Heboh penipuan deposito di Bank BTN yang sempat viral di media sosial (medsos), beberapa waktu lalu, menarik Ombusdman RI untuk melakukan penyelidikan. Begini hasilnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menerangkan, para korban penipuan menagih tanggung jawab kepada BTN. Sementara, perbuatan penipuan itu dilakukan oleh oknum mantan pegawai BTN yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.

Dia mengatakan, Ombusdman telah melakukan pertemuan dengan pihak BTN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian BUMN untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.

“Saya melihat, produk deposito yang diklaim masyarakat (korban penipuan) itu tidak dikenal oleh BTN, jadi bukan produknya BTN. Apalagi iming-iming bunganya 10 persen per bulan. Padahal, batas maksimum (bunga) di BTN hanya 4,5 sampai 5 persen per tahun,” kata Yeka, Jakarta, dikutip Jumat (10/5/2024).

Dia mengatakan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman RI terkait dana investasinya yang raib di BTN ini, tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan. Jadi, bukan orang awam yang minim literasi.

Dengan menemukan bahwa deposito yang bermasalah dalam kasus ini bukan produk dari BTN, kata dia, maka posisi Ombudsman hanya memastikan agar jangan sampai hal ini terjadi lagi, baik di BTN maupun di perbankan lainnya.

Oleh karena itu, lanjut Yeka, Ombudsman meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi. “Masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur OJK dan LPS.

Sementara itu, Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam hal ini, kata Hakim, BTN sangaT menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di mana, BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.    

“Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani, maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN,” kata Hakim.

“Saya belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena ini masih dalam proses hukum kita inginkan ada penegakan hukum yang seadil-adilnya, kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini,” tegas Hakim.

 

Back to top button