News

Hakim Yakin Kuat Ma’ruf Penuhi Unsur Sengaja Membantu Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim Pemgadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini terdakwa Kuat Ma’ruf memenuhi unsur dengan sengaja membantu pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menuturkan keyakinan itu didasari oleh tindakan Kuat Ma’ruf yang mengancam dan mengejar Brigadir J sambil membawa pisau saat mereka masih berada di Magelang.

Kuat juga ikut bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di lantai tiga rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga dan ikut isolasi meski tidak melakukan pemeriksaan PCR.

“Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan terlalu tersengar,” kata Hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, hakim kuga menyebut Kuat Ma’ruf menutup akses keluar Brigadir J agar korban terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. Bahkan, Kuat juga menutup balkon rumah meski rumah Diren Tiga masih diterangi matahari.

“Ikut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan saksi Ricky Rizal di barisan kedua di belakang saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer,” ujar Morgan.

Dengan begitu, hakim menyimpulkan bahwa Kuat mengetahui dan sengaja turut serta membantu menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” tegas Hakim Morgan.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati. Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi juga telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button