Market

Bank Mayapada Berkasus, Tata Kelola OJK Perlu Dievaluasi

Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra mendorong evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buntut terkuaknya dugaan skandal keuangan di Bank Mayapada.

“Negeri ini sudah dikuasai para taipan-taipan. Celakanya lagi, lembaga sekelas OJK menjadi tidak berdaya. Saya kira, perlu evaluasi dan reformasi di tubuh OJK. Pilih orang yang kompeten, kapabel dan punya nyali untuk menegakkan aturan di OJK,” ungkap Gede kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Pandangan senada disampaikan ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN VJ, Achmad Nur Hidayat, mencuatnya skandal perbankan di Bank Mayapada adalah contoh kesekian gagalnya OJK, dalam menjalankan tugas sebagai pengawal lembaga keuangan bank dan non-bank.

“Kenapa tidak terdeteksi OJK sebagai pengawas perbankan di Indonesia. Apakah OJK tidak mengawasi secara prudent, atau OJK memandang sang pemilik (Mayapada), adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” tuturnya.

Dia bilang, OJK sebagai otoritas perbankan mikroprudensial, seharusnya bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Di mana, melakukan pencegahan atas penggunaan dana nasabah melalui pemberian bribery (suap) dalam fasilitas kredit di perbankan.

“Bila OJK tidak tebang pilih, pengakuan Ted Sioeng perlu diperiksa dengan seksama karena praktek seperti ini tidak boleh dibiarkan. Akan merusak reputasi perbankan. Efek penularan (contangion effect) sangat membahayakan sistem stabilitas perbankan,” tuturnya.

Terkuaknya kasus di Bank Mayapada, berawal dari fasilitas modal kerja untuk pengusaha pendiri Sioeng Grup, Ted Sioeng senilai Rp1,3 triliun selama 2014-2021.

Dalam perjalanan, kredit Ted macet kemudian dirinya menjadi terlapor polisi. Sekejab saja, Ted bersama anaknya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka

Menariknya, Ted mengaku adanya setoran ke Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada, senilai Rp525 miliar. Jadi, tiap Ted menerima kucuran kredit maka ada bagian untuk Tahir. Pengakuan ini dituliskan Ted dalam surat yang dikirimkan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Masuk akal. Bagaimana mungkin Bank Mayapada terus-terusan mengguyur kredit selama 7 tahun, padahal Ted berkali-kali kemplang utang. Tentu ada pihak-pihak yang mengawal proses kredit ini bisa berjalan terus.

Praktik seperti ini, jelas melanggar aturan perbankan karena ada unsur bribery (suap-menyuap) dalam pemberian kredit. Pengakuan Ted memberikan suap kepada pemilik bank tersebut dalam pemberian kredit, merupakan tindakan fatal. Seharusnya berujung kepada pemecatan pemilik Bank dan penutupan Bank.

Sejatinya, lemahnya pengawasan OJK bukan terjadi belakangan ini saja. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 2017-2019, tersingkapnya aliran dana pada belasan nasabah bermasalah, dengan pinjaman sebesar Rp4,3 triliun.

Lemahnya peran OJK juga terjadi saat BPK mengungkap fakta bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun.

Tindakan ini diduga telah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan pihak OJK tidak melakukan tindakan apapun terkait pelanggaran ini. “Ini mengesankan, OJK tak punya sistem deteksi perbankan yang mumpuni,” pungkas Nur Hidayat.

Back to top button