News

Bawaslu Pantau Caleg Pakai Program Kementerian Saat Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan menteri atau pejabat negara yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya.

Namun Bawaslu akan terus mengawasi caleg tersebut saat pelaksanaan Pemilu 2024. Pengawasan ini soal penggunaan fasilitas negara baik kendaraan maupun program kementerian dalam kampanye.

“Mundurnya kapan seharusnya? enggak usah mundur kan. Yang pasti ada pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan, pihaknya tidak hanya mengawasi penggunaan fasilitas baik dari kendaraan hingga penggunaan program di kementerian untuk kepentingan pribadi saat kampanye.

“Penggunaan program-program kementerian tersebut terhadap dirinya apakah digunakan untuk kepentingan pemilu? untuk kepentingan pencalegannya? kalau tidak digunakan, maka tidak melanggar. Kalau digunakan, ya melanggar,” jelas dia.

Bagja menambahkan, pihaknya masih mengkaji soal aturan untuk membatasi caleg dalam penggunaan fasilitas negara tersebut. Sehingga harapannya tidak ada lagi pelanggaran dari para pejabat yang maju jadi caleg.

“Kami lagi menunggu kemudian hasil kajian kami. Kalau sudah jadi caleg, yang bersangkutan pasti ada batasan teretentu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,” tambah Bagja.

Meskipun belum memasuki masa kampanye dan juga penetapan daftar calon sementara, Bawaslu tetap melakukan pemgawasan menteri dalam menjalankan program pemerintahannya.

“Sekarang pasti ketika dia misalkan menjalankan program pemerintah kemudian dia bilang Bisa saja ini bakal calon anggota legislatif itu akan jadi temuan kami. Sampai sekarang belum kita temui kasus menteri yang jadi bacaleg seperti itu,” tandasnya.

Back to top button