News

Akui Diuntungkan Putusan MA, Kaesang Tunggu PKPU Terbit


Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal perubahan batas minimal usia gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Ia mengakui, bahwa putusan itu secarat tidak langsung akan menguntungkan dirinya maju ke kontestasi Pilkada 2024 tingkat provinsi. Akan tetapi putusan itu belum dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU,” ujar Kaesang kepada wartawan, di DPP PSI Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Kaesang mengaku dirinya tidak mengetahui apakah PKPU tersebut harus dikonsultasikan kepada DPR, atau bisa langsung diterbitkan oleh KPU. Dia menegaskan tidak ingin ikut campur mengenai hal tersebut.

“Saya enggak tahu prosesnya bagaimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” tutur dia.

Kaesang mengatakan bahwa saat ini PSI memiliki 8 kursi DPRD DKI Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa partai mawar itu bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan berkoalisi bersama partai lain.

“Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” tutur dia.
 

Back to top button