News

Seorang Pramugari Diperiksa KPK Terkait TPPU Gubernur Papua Nonaktif

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) memeriksa seorang Pramugari bernama Selvi Purnamasari dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).  Uang TPPU itu disinyalir  bersumber dari hasil korupsi APBD Provinsi Papua.

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Selvi datang ke markas anti rasuah mengenakan busana berwarna hitam, mulai dari masker, baju, celana dan outer hitam bermotif bunga. Hingga pukul 13.58 WIB Ia masih menjalani pemeriksaan.

Ali belum menjelaskan hubungan Selvi dengan Gubernur Bumi Cendrawasih itu. Ketika Inilah.com mengorek informasi dari akun instagramnya Selvi Purnamasari @spselvi, ia bekerja di maskapai penerbangan Batik Air. Selain itu, dia aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Saat ini Lukas, Lukas sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu.

Sementara perkara gratifikasi, Jaksa mendakwa Lukas telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Back to top button