News

Batal Revisi PKPU, Hasyim Bakal Surati Parpol untuk Patuhi Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju ke Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun.

Sebagai gantinya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari bakal mengirimkan surat ke partai politik (parpol) peserta pemilu. “Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahakamah Konstitusi (MK). Ya kita menyesuaikan putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,” ujar Hasyim saat ditemui media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Hasyim mengatakan pihaknya hari ini sudah mulai mengirimkan surat tersebut. Sebab, menurut dia putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sudah berlaku sejak putusan itu dibacakan.

“Saya kira sudah cukup dengan itu, saya kira semua sudah paham bahwa putusan MK itu berlaku sejak diucapkan. Bahkan di dalam amar putusannya kan sudah ada rumusan yang dirumuskan sendiri oleh MK,” jelas dia.

Secara terpisah, anggota KPU RI, Idham Holik mengaku pihaknya akan mempedomani putusan MK yang membolehkan sesorang yang sedang atau pernah menjabat menjadi kepala daerah bisa mengikuti komtestasi Pilpres 2024.

“KPU akan mempedomani Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023,” sebut Idham saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara sempat mempertanyakan bagaimana KPU mengubah Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres di saat DPR masih dalam masa reses. Sedangkan KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan.

“Dalam PKPU itu masih disebutkan syarat capres itu 40 tahun, itu mungkin anggota KPU, Pak Hasyim ‘Kami akan segera ubah ya’. Anda harus segera ubah, karena apa? Ada putusan MK bilang begini, jadi harus ubah sebagai konsekuensi bukan karena ada diperintah MK untuk ubah,” ungkap dia dalam diskusi OTW2024 ‘Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’, di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
 

Back to top button