Hangout

Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyebut sebanyak 1.000 WNI pindah kewarganegaraan jadi warga Singapura per tahun.

Silmy mengatakan bahwa alasan utama perpindahan kewarganegaraan adalah mencari kesempatan yang lebih baik, dari segi ekonomi dan pekerjaan.

Ironisnya, dari 1.000 WNI yang pindah kewarganegaraan rata-rata berada di rentang usia produktif, 25-35 tahun. Dengan kata lain, Indonesia kehilangan hampir 1.000 pemuda-pemudi bertalenta setiap tahunnya.

Alasan Kenapa Banyak WNI Pindah Kewarganegaraan

Kegiatan perpindahan kewarganegaraan tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara di dunia lainnya juga mengalami hal yang serupa.

Salah satu alasan utama kenapa WNI pindah kewarganegaraan adalah ikut keluarga (salah satu pihak berkewarganegaraan lain). Alasan lainnya adalah faktor ekonomi dan pekerjaan.

Apapun alasannya, setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih status kewarganegaraan. Bagi Anda yang juga tertarik pindah ke negara tetangga, berikut adalah syarat dan cara pindah kewarganegaraan yang harus diketahui.

Syarat Dan Cara Pindah Kewarganegaraan - inilah.com
Photo: Getty Images

Cara pindah kewarganegaraan sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Dalam PP, disebutkan bahwa WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya harus berusia di atas 18 tahun atau sedah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

1. Pengajuan Permohonan Pindah Kewarganegaraan

Untuk mengajukan permohonan kehilangan status WNI, mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham.

Isi surat permohonan itu harus dibuat dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan berisi:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat tempat tinggal 
  • Pekerjaan 
  • Jenis kelamin 
  • Status perkawinan pemohon 
  • Alasan permohonan

Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan

  • Fotokopi akta kelahiran atau yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia
  • fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia;
  • fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverifikasi oleh perwakilan Republik Indonesia;
  • surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
  • bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak;
  • pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar.

Surat permohonan beserta lampirannya bisa disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi atau kepada menteri melalui pejabat.

2. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pemohon

Setelah menerima surat permohonan, menteri akan memeriksa kelengkapan persyaratan paling lama 5 hari sejak tanggal dokumen diterima.

3. Pemeriksaan Pemohon

Jika ada persyaratan yang belum lengkap, menteri akan mengirim pesan secara elektronik kepada pemohon untuk dilengkapi dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Jika dalam jangka waktu yang sudah di tentukan pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan akan dianggap batal.

Apabila permohonan sudah melengkapi persyaratan, menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

4. Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan

Presiden akan menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Keputusan tersebut akan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan Presiden di tetapkan.

Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pemohon maksimal 7 hari sejak tanggal keputusan Presiden diterima.

5. Pengumuman Kehilangan Kewarganegaraan

Setelah resmi kehilangan kewarganegaraan, Menteri akan mengumumkan nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia di dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Cara Menghilangkan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Ada banyak cara yang bisa dilakukan Warga Negara Indonesia untuk menghilangkan status kewarganegaraannya. Salah satunya adalah:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. 
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.  
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia. 
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;  
  5. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.  
  6. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.  
  7. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.

Perlu di ingat, sebelum melepaskan kewarganegaraan RI, pemohon setidaknya harus mengurus permohonan status kewarganegaraan di negara yang dituju supaya status WNI hilang.

Back to top button