News

Bukan Cuma Etho, Yusril Juga Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN Jaksel

Tersebar sebuah foto di media sosial yang menunjukkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Menteri BUMN Erick Thohir (Etho). Sontak, foto ini menjadi viral dan memantik dugaan bahwa Etho bakal didapuk menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto.

Rupanya yang meminta surat tersebut bukan cuma Etho, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan terdapat nama-nama lainnya yang meminta surat keterangan serupa, salah satunya Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres). “Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres,” tutur dia.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Erick Thohir membuat SKCK. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keperluan Etho membuat surat tersebut. “Iya kalau buat SkCK nya iya benar, tapi untuk apa saya belum dapat informasi. Stafnya yang ngambil, untuk kepentingan apa belum saya tanyakan,” katanya.

Diketahui, Menteri Etho sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon wakil presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

post-cover

Back to top button