News

Surat Permintaan Supervisi Polda Metro Belum Juga Dibalas KPK, Kenapa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengirimkan surat balasan ke Polda Metro terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Surat permintaan supervisi yang sudah dikirimkan pihak Polda Metro beberapa minggu lalu, hingga saat ini belum juga dibalas komisi antirasuah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).

Ade mengatakan, surat itu sengaja dilayangkan pihaknya sebagai bentuk transparansi dalam penanganan sebuah kasus. Pada surat itu, sambung Ade, pihaknya meminta agar Deputi Korsup KPK RI ikut mensupervisi penanganan kasus dugaan pemerasan itu.

“Penyidik gabungan mengirimkan surat ke Ketua KPK RI menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidik gabungan,” kata Ade.

Untuk diketahui, surat yang ditandatangani langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto itu, telah dilayangkan sejak 11 Oktober 2023 lalu. Selain ke KPK, Kapolda Metro Jaya juga menyurati Dewas KPK. 

Ade mengatakan, surat ke Dewas KPK dimaksudkan agar ikut mendorong supaya Pimpinan KPK menugaskan anggotanya melakukan supervisi perkara.

“Kedua penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi, mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan deputi korsup untuk melakukan supervisi perkara yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik gabungan,” kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Dokumen ini, akan dijadikan alat bukti oleh oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya dan Direktorat Tipikor Badan Reserse Kriminal Polri.

“Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,” kata Ade Safri.

Back to top button