News

Surat Pemberitahuan Pendaftaran Capres Harus Dikirim H-1, KPU: Belum Ada yang Menyampaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik maupun koalisi harus menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kapan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) kepada KPU, maksimal sehari sebelum mendaftar (H-1).

“Dalam pertemuan rapat koordinasi yang kami selenggarakan dengan partai politik peserta pemilu kemarin, kami tegaskan minimal satu hari jelang hari pendaftaran mereka (partai politik atau gabungan partai politik) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” kata komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Idham menyebut sampai dengan hari ini atau enam hari menjelang hari pertama pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftar ke KPU.

Menurut dia, KPU telah mempersiapkan dan terus memastikan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik maupun gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.

Sementara terkait rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Idham mengatakan bahwa pada hari Senin (9/10), PKPU itu telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami memberi nomornya, PKPU nomor 19 tahun 2023, dan saat ini masih menunggu kapan selesai diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Sebelumnya, Idham Holik memastikan bahwa KPU akan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantarkan pasangan bakal capres dan cawapres yang akan mendaftar ke KPU.

“Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar), tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal capres dan cawapres,” ujar Idham di Jakarta Kamis (12/10).

Ia juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan bakal capres dan bakal cawapres untuk tidak ikut masuk ke gedung KPU. KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.

“Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama yaitu menjaga situasi pendaftaran yang kondusif karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia begitu juga masyarakat internasional,” ucap Idham.

Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023–10 Februari 2024.

Kemudian masa tenang di tanggal 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan Suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari—20 Maret 2024.

Back to top button