News

Dirut PT Lawu Agung Mining Dijadikan Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kita menetapkan lagi satu tersangka yaitu saudara OPN (Ofan Sofwan) selaku Direktur PT LAM (Lawu Agung Mining),” kata Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya, di Kendari, Jumat (23/6/2023).

Mungkin anda suka

Patris menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT Antam di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.

“Jadi ore nikel ilegal ini dilegalkan dengan dokumen-dokumen palsu yang dalam praktik pertambangan dikenal dengan dokumen terbang,” jelas Patris.

Dia menyampaikan dengan ditetapkan satu tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang sedang diusut Kejati Sultra di wilayah Kabupaten Konawe Utara menjadi empat orang.

Keempat tersangka tersebut, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OPN.

Dari empat orang tersangka dalam kasus tersebut, Kejati baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka yakni Pelaksana PT LAM inisial GS. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023.

Sementara itu, untuk jumlah ore nikel yang diduga dieksploitasi sejak tahun 2022 hingga 2023 oleh para tersangka dan kerugian negara dalam kasus tersebut, Patris mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan dengan bantuan auditor.

Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara.

“Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi ini. Semua orang berpotensi jadi tersangka apabila memang ada keterlibatan,” tegas Patris.

Back to top button