News

Kasus Dugaan Suap IUP Batu Bara Tanah Bumbu, Jejak Bendum PBNU Sulit Dihapus

Proses hukum dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dinilai tak adil. Karena tak menyentuh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Kuasa hukum Raden Dwidjono yang kini berstatus terdakwa, Lucky Omega Hassan menyebut banyak keganjilan. Lantaran ‘peran’ mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang saat ini menjabat Ketua Umum BPP Hipmi, sulit dihapus. Namun seolah tak tersentuh hukum.

Menurutnya, ketika Dwidjono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap IUP Tanah Bumbu, sudah banyak kejanggalan. Karena, Dwidjono yang menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu pada 2011, bukanlah pihak yang berwenang untuk memberikan peralihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Namun, Bupati Tanah Bumbu yang kala itu dijabat Maming H Mardani, malah menerbitkan Surat Keputusan (SK) peralihan IUP yang tidak diperkenankan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucky, dikutip Selasa (29/3/2022).

Menurut Lucky, seorang bupati sejatinya tidak wajib menerbitkan surat keputusan, hanya berdasarkan rekomendasi kepala dinas. Anehnya, kenapa Mardani meneken SK peralihan IUP. Padahal, rekomendasi yang dikeluarkan Dwidjono hanya sebatas teknis pertambangan.

“Di tingkat bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah dibebani pertanggungjawaban tunggal. Secara administratif dari persidangan sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK bupati. Itu lah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” lanjut Lucky.

Sayangnya, Mardani yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU ini, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Senin (28/3/2022). Rencananya, Maming dimintai kesaksian dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Akan tetapi, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu mangkir.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button