News

Suami yang Aniaya Istri di Tangsel Tak Ditahan, Ini Alasannya

Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel) oleh suami berinisial BD (38) terhadap istrinya berinisial TM (21) hingga kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangsel.

Namun tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, meski sang istri yang sedang hamil itu mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Kanit PPA Polres Metro Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan pelaku BD telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

“Untuk sementara (pelaku) tidak kami tahan. Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya.

Dirinya menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya lantaran cemburu yang berlebihan. Sebelum terjadi penganiayaan, tersangka BD dan korban TM terjadi cekcok.

“Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya),” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.

Melalui video yang dibagikan akun Instagram @jktnewss penganiayaan itu terjadi di halaman rumah. Warga yang ada di lokasi berusaha melerai tindak kekerasan tersebut, namun tidak dihiraukan pelaku.

Pelaku tampak menjepit leher hingga menarik rambut korban yang saat itu tengah hamil empat bulan. Korban yang tak berdaya hanya mampu berteriak minta tolong.

Back to top button