News

KemenPPPA Pastikan Perlindungan dan Pendampingan untuk Remaja Korban Kekerasan Seksual di Sulteng

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendeteksi adanya potensi ancaman pada RI, korban kekerasan seksual di Sulawesi Tengah (Sulteng), usai remaja berusia 15 tahun itu mengadu ke pihak kepolisian bersama keluarganya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa hal untuk melindungi korban. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila nantinya memerlukan tempat perlindungan khusus bagi korban.

“Ya, kita sudah mendeteksi itu, pendampingan juga diarahkan ke sana (korban). Tapi di sisi lain, tim LPSK juga sudah turun. Beberapa pilihan misalnya kalau seandainya dibutuhkan tempat yang terlindungi dan segala macem, maka kami tentu siapkan,” ujar Nahar di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

KemenPPPA, sambung Nahar, melalui UnitPelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah telah memberikan pendampingan dan terus memantau perkembangan kondisi korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Poso. “Sekarang sudah ada perubahan jadi tadinya masih dirawat intensif, sekarang informasinya sudah digeser ke ruangan yang lebih biasa,” tutur Nahar.

Ia menambahkan, UPTD PPA bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) juga bekerja sama untuk memantau terus perkembangan korban dan mengawal kasus hukumnya agar terus berjalan dan pelaku juga bisa segera diadili.

“Sambil menunggu hasil berikutnya karena ada pendalaman-pendalaman dari tim medis, jadi ini pararel dari upaya layanan kesehatannya, proses hukumnya kemudian kami bersama Pemprov Sulteng memberikan upaya upaya pendampingan,” ungkap Nahar.

Nahar juga menegaskan proses hukum korban akan berlangsung secara transparan, objektif dan profesional sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawal kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya pikir ini sudah transparan ya, jadi artinya semua memantau maka semua dipastikan juga melakukan dengan sungguh-sungguh dan tentu sesuai dengan SOP nya masing-masing (dan) akan melaksanakan ini dengan apa objektif dan profesional itu. Kalau ada hal-hal misalnya nanti yang dianggap misalnya perlu perbaikan dalam proses, tentu kita akan komunikasikan,” jelas Nahar.

Diketahui, seorang gadis remaja berusia 15 tahun berinisial RI di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mengaku diperkosa oleh 11 orang pria. Tiga pelaku di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (kades), guru, serta anggota Polri.

Kasus ini terkuak setelah korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya sekaligus mengakui dirinya telah menjadi korban pemerkosaan. Selanjutnya, korban melapor dan melakukan visum di RSUD Anuntako Parigi.

Akan tetapi pihak kepolisian membantah adanya pemerkosaan dalam kasus ini. Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho bicara terkait penanganan kasus pemerkosaan atau persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5/2023). Ia menegaskan kasus itu bukanlah pemerkosaan, tapi persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi. Sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” kata Agus di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Agus mengatakan, dalam kasus ini tak ada unsur kekerasan dan pemaksaan. Para pelaku juga disebut tak melakukan aksinya secara bersama-sama, melainkan berbeda baik secara waktu dan tempat.

Menurut Agus, pelaku merayu korban untuk mau melakukan persetubuhan. Bahkan, ada pelaku yang menjanjikan korban mulai dari uang hingga dijanjikan untuk dinikahi.

“Modus operandi pun tak ada ancaman kekerasan tapi bujuk rayu, tipu daya, ini akan diberikan sejumlah uang baik berupa. Bahkan ada pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil,” jelas dia.

Back to top button