News

Terbukti Berbohong soal Putusan MK, Denny Indrayana Layak Dihukum

Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu bidang Politik, Ridwan Darmawan menilai jika Denny Indrayana layak diproses hukum. Karena cuitannya soal tidak terbukti, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memutus pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

“Faktanya, Hari ini, sekitar Pukul 12:40 WIB lalu, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dan menegaskan bahwa pilihan sistem pemilihan terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mungkin anda suka

Menurutnya, patut diduga Denny telah melanggar ketentuan Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008. Kemudian, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Segera pihak kepolisian mengusut tuntas cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK yang merubah sistem pemilihan tertutup, buktinya hari ini, MK memutus sebaliknya,” jelas dia.

“Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu. Melainkan harus pada banyak orang (umum). Sesuai dengan frasa “menyesatkan” berita bohong itu dapat memperdaya orang,” pungkasnya.

Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Nyatanya, cuitan Denny tidak terbukti. MK memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Usai sidang, pihak MK mengungkapkan, kan melayangkan surat ke Victorian Legal Admissions Board, Australia untuk melaporkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait kegaduhan bocoran putusan sistem pemilu.

“Kami MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaungi dia berada,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, melalui surat tersebut, ia berharap lembaga yang menerbitkan izin praktik di Negeri Kanguru tersebut, bisa memberikan penilaian apakah Denny Indrayana telah melanggar etik atau tidak sebagai pengacara.

“Biar organisasi Advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan dia (Denny Indrayana) itu melanggar advokat atau tidak. Itu (surat) akan disiapkan mungkin minggu depan,” tambah dia.

Back to top button