News

Soal Transparansi dan Partisipasi Publik, KPU Era Arief Budiman Dinilai Lebih Baik

Selain alasan yang tak masuk akal soal salah input jumlah Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinilai minim dalam hal partisipasi publik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta KPU segera lakukan evaluasi.

“Saya berharap bukan hanya audit internal, tetapi juga evaluasi secara keseluruhan. Bukan hanya sistem tetapi buka forum semacam penyajian. KPU ini sangat minim terhadap partisipasi publik,” ujar Kaka saat dihubungi Inilah.com, Selasa (22/8/2023).

Hal itu dapat dilihat dalam keterbukaan akses sistem informasi yang disediakan oleh KPU. Kesulitan akses tidak hanya dialami pemantau pemilu seperti KIPP, lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasakan hal yang serupa.

“Bahkan kalau kita perhatikan Bawaslu sendiri terus beberapa kali melakukan semacam keberatan terhadap apa yang dilakukan KPU terkait dengan ketertutupan. Sehingga dalam hal ini asas keterbukaan, transparansi, keterlibatan publik dan juga asas profesionalisme KPU dipertanyakan dalam sistem informasinya,” jelas dia.

Jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019, Kaka menilai KPU di era kepemimpinan Arief Budiman lebih jauh terbuka memberikan ruang kepada publik dengan sistem informasi, ketimbang KPU pimpinan Hasyim Asy’ari.

“Harusnya justru informasinya semakin baik, sehingga saya menilai hari ini semakin memburuk, kecuali KPU ingin memperbaiki. Jadi, momentum ini bukan sekedar salah ketik tetapi perlu audit internal dan evaluasi dan juga kami akan mencari informasi dan data yang relevan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Kaka.

Sebelumnya, Kaka juga meminta KPU untuk melakukan audit internal terkait salahnya memasukan jumlah data DCS pada pemilu legislatif 2024. Menurut Kaka, alasan KPU yang mengatakan pihaknya typo dan human error tidak bisa dijadikan dalih bagi kesalahan fatal tersebut.

Ia menjelaskan, alasan tersebut tidak bisa diterima nalar, lantaran proses penetapan DCS pastinya telah melalui beberapa rangkaian tahapan. “Sehingga kalau semuanya melalui proses informasi, maka yang namanya typo itu seharusnya tidak terjadi. Maka KPU minimal perlu melakukan audit internal,” jelas Kaka.

Back to top button