News

Soal Putusan DKPP, Gerindra: Jangankan PKPU, UU Saja Gugur dengan Putusan MK


Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Ahmad Muzani turut menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurut Ahmad, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan yang ada. Mengingat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres adalah final dan mengikat.

“Jadi jangankan peraturan KPU yang masih mencantumkan angka 40, UU saja dengan sendirinya gugur akibat dari keputusan MK. Karena itu, keputusan dari DKPP sebenarnya kalau kita dihadapkan persoalan tadi, mestinya itu cara pandang KPU,” kata Ahmad dikutip Selasa (6/2/2024).

Ia melanjutkan, putusan MK yang final dan mengikat itu merupakan putusan yang lebih tinggi dari peraturan manapun.

“Itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat. KPU beranggapan diterimanya pendaftaran capres dan wakil presiden dari pasangan Prabowo-Gibran karena keputusan tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu buntut meloloskan persayaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

Meskipun begitu, tindaklanjut KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 sudah sesuai konstitusi.

“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, DKPP menyebut bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai amanat MK. 

Back to top button