News

Soal Politisasi Kasus Syahrul Limpo, KPK: Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti Bukan Asumsi

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mewajarkan jika terdapat anggapan adanya kepentingan politik dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih menjelang tahun pemilu 2024 nanti.

“Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024.Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Sebab Ali mengklaim, komisi antirasuah telah menyelidiki perkara itu sejak awal tahun 2023.

“Jauh sebelum penyelidikan tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat,” kata dia.

Oleh karenanya, KPK tidak peduli dengan narasi politik yang beredar di tengah masyarakat. Sebaliknya, Ali menegaskan, setiap penetapan tersangka dipastikan atas dasar kecukupan alat bukti dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

“Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis, namun itu semua tidak terbukti. Hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Ali menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.

KPK sedang mengusut dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Back to top button