News

Soal Mahfud Dilaporkan, Anies: Bawaslu Bukan Recehan


Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan merespons terkait cawapres nomor urut 3, Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pernyataannya saat debat yang dianggap menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Dia menilai Bawaslu akan menanggapi laporan tersebut dengan akal sehat. Terlebih, dengan laporan-laporan yang tidak berdasar.

“Menurut saya Bawaslu kita enggak recehan, jadi bawaslu kita pakai akal sehat,” kata Anies di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024).

Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tekait pernyataannya saat debat yang diduga menghina cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md,” kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Adapun pasal yang diajukan pihaknya sebagai dasar pelaporan yakni Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yang pada pokoknya, jelas Mualimin, paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” imbuhnya.
 

Back to top button