News

Sistem Terbuka Disebut Langgar UUD 1945, Hasil Pemilu 2014 dan 2019 Tidak Sah?

Terdapat kontradiksi dalam pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Di satu sisi ia menyebut sistem proporsional terbuka dalam gelaran pemilu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun di sisi lain Yusril menyatakan hasil Pemilu 2014 dan 2019 tetap sah. Bagaimana maksudnya?

Yusril berdalih bahwa apa yang ia sampaikan saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/3/2023) tidak berlaku surut, melainkan berlaku untuk masa depan.

“Putusan itu kan tidak berlaku seluruhnya, jadi andaikata apa yang saya sampaikan di MK kemarin diterima oleh mahkamah konstitusi dan itu diputuskan maka ini berlaku ke depan. Dan yang belakangan ini tetap sah,” ujar Yusril di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan, pernyataannya itu berdasarkan latar belakang partai politik yang dibentuk oleh suatu ideologi dan cita-cita yang sama. Sehingga partai politik harus diasumsikan dan diasosiasikan sebagai wadah menyalurkan ideologi.

“Memang yang kemarin saya tegaskan itu kan bahwa partai itu dibentuk karena ada suatu ideologi dan pemikiran cita-cita yang sama. Negara demokrasi itu harus berdiri di atas asumsi bahwa masyarakat kita itu majemuk. Karena majemuk kan macem-macem maunya. Nah supaya tersalurkan dengan benar maka orang yang satu pikiran, satu ideologi, satu cita-cita, kamu bikin aja partai politik, dengan itulah nanti dia berjuang dengan bangsa dan negara ini,” sambung Yusril.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup merupakan cermin dalam pemuatan untuk mewujudkan ideologi dan cita-cita yang ingin dicapai oleh partai politik. “Sedangkan sistem proporsional terbuka kan hanya melahirkan politisi yang bermodalkan populer saja bukan ideologinya,” jelas dia.

Selain itu, sambung dia, pernyataan itu juga lahir dari rasa mirisnya dengan kondisi politik terkini. Menurutnya, hanya ada dua partai politik di Indonesia yang masih berpegang ideologi, sisanya sudah jadi pragamatik. “Walau sekali lagi saya nyatakan partai yang ideologis itu tinggal PDIP dan PBB. Kebanyakan, partai lain sudah jadi pragmatik sekarang ini,” tutup Yusril.

Diketahui, Rabu kemarin (8/3/2023) dalam sidang MK, Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan sistem proporsional terbuka dalam gelaran pemilu, melawan konstitusi. Bila ditarik ke belakang, gelaran dua pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2014 dan 2019, memberlakukan sistem terbuka dalam proses pemungutan suaranya.

Secara logika bila dikaitkan dengan pernyataan Yusril, akan muncul pemahaman bahwa proses pemungutan suara pada dua gelaran pemilu tersebut bertentangan dengan hukum. Maka otomatis, bisa diasumsikan hasil dari pemungutan suara pada Pemilu 2014 dan 2019 bisa dibilang tidak sah.

Back to top button