News

Sidang Perkara Akses Silon, Bawaslu: Kami Bukan Peminta-minta Data Caleg

Sidang Perkara Akses Silon, Bawaslu: Kami Bukan Peminta-minta Data Caleg

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama dua anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pembatasan akses silon di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut keinginan pihaknya mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara leluasa bukan didasari niat buruk. Namun,  hal itu bertujuan memastikan para bakal caleg Pemilu 2024 tidak bermasalah dari segi persyaratan dokumen maupun aspek lainnya

“Mohon maaf, kami bukan jadi peminta-minta data. Jadi inilah persoalan perspektif tadi, (secara) kelembagaan kami mempunyai akses (ke Silon KPU), mungkin yang Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) ditutup (tidak dibuka), silakan. Tapi, soal sertifikat misalkan ijazah kelulusan apakah tidak bisa diberi tahu kepada Bawaslu,” ujar Bagja saat persidangan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh komisioner KPU terkait pembatasan akses Silon bacaleg di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Bagja menjelaskan, Bawaslu sebagai pengadu merasa keberatan dengan  kebijakan KPU yang membatasi akses silon hanya selama 15 menit. Sebab, kebijakan KPU itu membuat Bawaslu tidak dapat mengingat dokumen bakal calon yang dinilai bermasalah.

“Jika ditemukan masalah dalam dokumen bakal calon tersebut, maka Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan pencegahan telah  mengabaikan pasal 520 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Bagja.

Diketahui, Pasal 520 itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidanapenjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

“Oleh sebab itu, seharusnya kita diberikan akses yang sama dan kami sudah menyatakan Insya Allah kami akan memegang dengan teguh kerahasiaan yang ada. Silakan gunakan MoU atau sebagai surat perjanjian, dulu saat Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) kami diberi surat kerahasiaan dan kami juga menandatangani,” ujar Bagja.

Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik KPU mengenai terbatasnya akses Silon. Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu.

Dalam sidang tersebut, seluruh komisioner KPU nampak hadir mulai dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta anggota. Khusus anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dia hadir secara daring.

Sedangkan dari pihak Bawaslu, hanya tampak Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggotanya Totok Hariyono juga Herwyn JH Malonda. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi sebagai ketua majelis persidangan.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button