News

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Bharada E Siap Datangkan Saksi dari Manado

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengaku tengah menyusun strategi khusus menyangkut pembelaan kepada kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyusunan strategi ini seiring upaya mendatangkan saksi meringankan langsung dari kampung kelahiran Bharada E di Manado.

“Kami sedang menyiapkan (saksi) ahli dan kemudian saksi yang didatangkan dari Manado ya,” kata Ronny usai sidang pembacaaan surat dakwaan Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Dia menjelaskan, upaya pembelaan antara lain dilakukan untuk membantah tudingan Bharada E terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, Bharada E disebut tak memiliki motif menembak Brigadir J, selain atas perintah Ferdy Sambo.

“Perlu kami tegaskan bahwa faktanya klien kami tidak terlibat perencanaan. Tidak ada mens rea (sikap batin pelaku melakukan perbuatan atau niat jahat) ya,” kata Ronny menerangkan.

Tidak Mengajukan Eksepsi

Bharada E memutuskan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, pihak Bharada E ingin segera memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk itu, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sempat meminta majelis hakim agar menyegerakan untuk memeriksa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam persidangan. Namun, hakim enggan mengabulkan permintaan tersebut

“Tadi juga kita sudah minta dimajukan pemeriksaan Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan majelis hakim. Kita mengikuti dan menghormati proses ini,” kata Ronny menambahkan.

Diketahui, sidang Bharada E akan kembali digelar pada Selasa pekan delan (25/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah meminta JPU untuk memastikan 12 orang saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J untuk memberikan keterangan dalam persidangan baik secara langsung maupun melalui video teleconference.

“Kita akan periksa saksi, waktunya tidak dalam waktu dekat ini nanti akan kita periksa nanti. Selasa depan kita putuskan 12 orang saksi di dalam BAP Saksi. Kita dahulukan korban dari keluarganya,” ujar Wahyu.

Back to top button