News

Sidang BTS Kominfo, Petinggi BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza mengaku menerima ratusan juta dari tersangka Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.  Pengakuan itu, diucapkan Feriandi saat dihadirkan dalam persidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Mulanya, Jaksa bertanya kepada Feriandi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyebutkan telah menerima sejumlah uang. Jaksa menanyakan asal muasal uang tersebut.

“Yang menyerahkan saudari Windi Purnama Rp 300 juta,” ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, hakim Fahzal Henri merasa janggal dan bertanya kepada Feriandi mengenai asal usul pemberian uang tersebut. Namun, kepada hakim, Feriandi mengaku tidak mengetahui latar belakang pemberian uang ratusan juga itu.

“Loh kok bisa tau-tau saudara terima gitu loh?,” tanya jaksa.

“Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia,” ucap Feriandi.

Hakim menekanan kepada Fahrizal untuk memberikan fakta yang benar dalam persidangan. Sebab, jika ditutup-tutupi akan salah arah putusan perkara ini nantainya. Feriandi mengira uang tersebut berasal dari perintah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.

“Iya yang mulia. latar belakang tersebut, saya jujur tidak tahu yang mulia. Kemudian karena saudari Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya bernggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan,” kata Feriandi.

“Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, kemudian saya beranggapan bahwa ‘oh ini apakah kemungkinan diminta oleh pak Anang untuk menyerahkan ke saya’ begitu ceritanya yang mulia,” tambah dia.

Kemudian, kepada hakim, Feriandi mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset kendaraan untuk dirinya. Namun, dia mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung pada awal bulan 2022.

“Sudah (dikembalikan), Januari 2022. Langsung disetor (ke penyidik kejaksaan),” kata Feriandi.

Diketahui, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button