News

Sidang Ayah Fredy Pratama Hadirkan Kaki Tangan Jaringan Narkoba


Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (23/1/2024).

Duduk sebagai terdakwa, Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

“Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi saat dikonfirmasi.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuka peran mereka masing-masing dalam kaitannya terhadap terdakwa.

Seperti yang diungkapkan Yusa Hendriyatmoko yang mengaku pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama senilai total Rp990 juta.”Jumlahnya ada 69 kali transfer ke terdakwa,” ucap saksi.

Namun sejumlah rekening yang dipakai, hanya bertahan selama sembilan bulan lantaran diblokir.

Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjungak pun bertanya siapa yang menutup rekening tersebut?”BNNP Kalsel,” jawab Yusa.

Yusa sendiri kini juga menjadi terdakwa kasus TPPU atas keterlibatannya dalam kasus gembong narkotika Fredy Pratama dan sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Yusa berperan sebagai operator keuangan dari hasil bisnis narkoba Fredy dengan mendapatkan imbalan Rp30 juta per bulan.

Bahkan dia mengaku mendapat perintah untuk membeli sejumlah aset atas namanya di Malang berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp4,4 miliar.

Usai keterangan tujuh saksi, sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan digelar kembali Senin (29/1) pekan depan dengan mendengarkan para saksi lainnya dihadirkan JPU.

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4miliar.

Sementara Fredy Pratama hingga kini masih diburu polisi dan Interpol. Fredy yang diduga bersembunyi di Thailand, menjadi salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia, Polri sampai menamai operasi penangkapan Fredy dengan sandi ‘Escobar Indonesia’.

Back to top button