News

Siang Ini Ditreskrimsus Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus pimpinan KPK peras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakam Firli diperiksa sebagai saksi.

“Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap sdr FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan diagendakan pukul 14.00 WIB di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21).

“Hari Jumat, 20 Oktober 2023 jam 14.00 wib di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Saut diperiksa sebagai saksi ahli.

Usai pemeriksaan, Saut meyakini kalau Firli akan dijadikan tersangka lantaran menyalahi Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Firli dianggap telah menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak berpekara.

“I have no any doubt about itu (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu,red),” ujar Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Saut mengatakan, delik itu lah yang kemudian ia sampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro. Saut menjelaskan, Firli telah melanggar Pasal 36 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Pada Pasal 65 dijelaskan bahwa sanksi pidana yang mengancam Firli karena bertemu SYL adalah pidana 5 tahun penjara.

Back to top button