News

Setelah Menpora Dito, Kejagung Buka Peluang Periksa 10 Penerima Saweran Irwan Hermawan

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dari Komisaris PT Solitechmedia Synergi, Irman Hermawan terkait meredam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

“Sepanjang kami pandang itu terkait dengan informasi yang beredar dan itu ada urgensinya pasti kita akan panggil,’ kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Kuntandi menegaskan, untuk pemanggilan pihak diduga menerima saweran dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman diperlukan alat bukti yang cukup.

“Kami memeriksa dan memanggil pihak yang terkait tentu saja berdasarkan ada tidaknya alat bukti dan urgensi dari pemanggilan tersebut. Kami tidak memanggil orang yg didasarkan oleh asumsi yang menurut kami tidak didukung alat bukti yang cukup,” jelas Kuntandi

Sejauh ini, kata Kuntandi, pihaknya masih mengevaluasi dan mempelajari dokumen-dokumen dan alat bukti yang ada, apakah perkara ini bisa kita kembangkan atau tidak.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini (3/7), tidak menyangkut perkara dugaan korupsi BTS dan infrastruktur pendukung Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sebab, kasus dugaan perintangan penyidikan itu di luar tempus delicti atau waktu delik tindak pidana. Kuntandi pun enggan merinci 24 pertanyaan tim Jampidsus yang dilayangkan ke Menpora Dito Ariotedjo.

Sebagai informasi, dalam penggalan BAP tersangka Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.

Irwan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut,” kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Back to top button