News

Berprestasi Cemerlang, Kombes Murbani Disanksi Demosi Imbas Kasus Brigadir J

Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Pol Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi demosi selama setahun dan diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya, bekas anak buah Irjen Ferdy Sambo itu dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan menjelaskan, tindakan Kombes Pol Murbani yang tidak profesional terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan perbuatan tercela. Sebab itu, perwira menengah Polri itu wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP. Secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Ramadhan.

Murbani telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang KKEP bersifat final dan mengikat. Murbani menerima putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan menambahkan.

Kombes Pol Murbani Pitono sendiri diketahui sebagai sosok polisi yang memiliki prestasi mengkilat. Diketahui, Murbani pernah menjabat Kasatlantas Polrestabes Manado, Wakapolres Minahasa, dan Kapolresta Magelang.

Ia lalu menempati posisi Kapolresta Bandar Lampung sejak 2016 hingga 2018. Saat itu, dia menerima penghargaan Pin Emas Kapolri. Pin Emas ini menyangkut keberhasilan Murbani mengatasi kejahatan jalanan.

Pada 2018, Murbani dipindahtugaskan sebagai Karo SDM Polda Gorontalo. Setelah itu, Murbani mendapat promosi Kabag Renmin Divisi Propam Polri.

Back to top button