News

Setelah Berlangsung 5 Bulan, Polisi Bongkar Peredaran Miras Impor Ilegal asal Cina

Polrestabes Makasar membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal asal Cina dengan tujuan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Miras dan rokok impor ilegal itu hendak dibawa menggunakan mobil bak terbuka.

“Tim mengungkap kasus peredaran minuman keras impor yang ilegal dan juga rokok tanpa cukai, ilegal. Yaitu sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga dari negeri Cina. Dan 23 kardus rokok merk double happines tanpa cukai, dan satu mobil pick up,” kata Kapolrestabes Makasar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat rilis pengungkapan kasus di Polrestabes Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/6/2023).

Mungkin anda suka

Terungkap, polisi menghentikan mobil bak yang membawa miras dan rokok impor ilegal itu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ngajib menjelaskan, peredaran miras dan rokok impor ilegal asal Cina itu sudah berlangsung kurang lebih lima bulan. Polisi sudah menetapkan dua tersangka yang bertugas sebagai kurir. Keduanya, berinisial O dan J. Mereka berperan membawa serta mengangkut barang ilegal tersebut dengan tujuan Morowali dan akan dijual kepada pekerja asal Cina di lokasi tambang wilayah setempat.

“Untuk yang bersangkutan (dua tersangka) kita kenakan pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Kemudian) Pasal 106 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, serta pasal 99 juncto pasar 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Ngajib.

Dia memastikan, polisi masih melakukan pengembangan pengusutan guna menyasar pemilik miras dan rokok impor ilegal tersebut. Menurut Ngajib, pihaknya tengah menelusuri pelaku dan asal lokasi barang itu diselundupkan. Terungkap, dari jumlah total botol miras yang disita, sebanyak seribu botol diperkirakan memiliki kadar alkohol 56 persen.

“Dari hasil penyelidikan juga, miras ini beredar di Kota Makasar dan ini tentunya masih dalam proses pengembangan sudah berapa banyak diambil dan disebar di Kota Makasar,” ujarnya.

Ngajib menambahkan, komunikasi juga segera dibangun dengan pihak terkait lantaran peredaran miras dan rokok impor ilegal sudah berlangsung selama lima bulan terakhir.

Back to top button