News

Serupa Ferdy Sambo, Hakim Putuskan Persidangan Putri Candrawathi Dilanjutkan

Rabu, 26 Okt 2022 – 11:08 WIB

Img 5785 - inilah.com

Tangkapan layar Putri Candrawathi mengikuti sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi atas namaterdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian, Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama Putri Candrawathi,” tambahnya.

“Diputuskan melalui rapat majelis hakim kami dibantu kepaniteraan pengganti dan dan demikian putusan sela, demikian Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi di persidangan yang akan datang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai JPU memberikan dakwaan berdasarkan asumsi dan mengambil kesimpulan secara subjektif, sehingga dakwaan tak sesuai dengan prinsip perumusan dakwaan.

“Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat dalam poin IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan, sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Febri Diansyah dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana,” terang dia.

Back to top button