News

Sertifikasi Halal UMK, Kemenag dan BPKP Kolaborasi Demi Peningkatan Kualitas


Sebagai bagian upaya meningkatkan daya saing dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan dukungan penuh kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Melalui pengawasan yang ketat, BPKP berkomitmen untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan dengan efektif dan efisien, khususnya bagi pelaku UMK.

Deputi Pengawasan Bidang PIP Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, menekankan pentingnya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari Agenda Prioritas Pengawasan (APP) 2024. 

“Kami berfokus pada pemberdayaan dan penguatan UMKM sebagai upaya transformasi ekonomi bangsa,” ujar Iwan dalam pernyataannya, Rabu (20/3/2024).

Peningkatan permintaan sertifikat halal dari pelaku UMK menunjukkan kebutuhan vital akan kepercayaan konsumen dan ekspansi pasar. Namun, antusiasme ini menghadapi tantangan, seperti kelebihan tagihan biaya sertifikasi halal yang melebihi anggaran negara, yang memerlukan reviu dari BPKP sebagai langkah penyelesaian.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Iwan mengharapkan kerjasama erat dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk verifikasi dokumen sebelum pencairan dana sertifikasi. 

“Kerja sama ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi,” tambahnya.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik dukungan BPKP, mengingat Indonesia sebagai negara dengan regulasi wajib sertifikasi halal yang unik dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, di mana sertifikasi halal lebih bersifat sukarela. Aqil menekankan peran sertifikasi halal dalam meningkatkan nilai tambah produk UMK, tidak hanya di pasar lokal tetapi juga di pasar global, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Aqil juga menjabarkan upaya BPJPH dalam sosialisasi wajib halal yang akan berlangsung hingga Oktober 2024, dengan melibatkan berbagai stakeholder. 

“Kami berusaha untuk tidak hanya memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat, tetapi juga untuk mendukung pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka,” kata Aqil.

Dengan pengawasan yang kuat dari BPKP, diharapkan layanan sertifikasi halal BPJPH dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel, memberikan manfaat yang luas bagi pelaku UMK dan masyarakat luas.

Back to top button