News

Sepanjang Tahun 2022 Laporan ke LPSK Meroket, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Sepanjang tahun 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kebanjiran laporan. Total sebanyak 7.777 masuk, naik sebanyak 232 persen dari tahun sebelumnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan dari keseluruhan permintaan perlindungan yang masuk, sebanyak 6.104 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Sementara sisanya 1.673 tidak penuhi syarat.

“Mengenai capaian kinerja penerimaan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2022 LPSK telah menerima laporan sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat. Ini tidak kami bikin-bikin meski cantik angkanya,” jelasnya di Jakarta, Senin (16/1/2023).

“Jumlah keseluruhan tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 232 persen dari tahun 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan,” sambung Hasto.

Hasto mengatakan mayoritas permintaan permohonan perlindungan berasal dari DKI Jakarta. Disusul dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Paling banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, ini sebanyak 1.292 permohonan disusul Jawa Barat 850 permohonan dan Jawa Tengah 751 permohonan barangkali ini terkait kedekatan geografis dengan kantor LPSK,” ungkapnya.

“Urutan kedua, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 485 terlindung yang didominasi oleh korban pelanggaran yang berat. Sedangkan urutan ketiga, Jawa Barat, dengan 417 terlindungi yang didominasi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.

Adapun hasil tindaklanjutnya, Hasto menuturkan, LPSK telah memberikan perlindungan sebanyak 661 korban yang terlindungi di DKI Jakarta, 417 di Jawa Barat dan 485 di Jawa Tengah.

“DKI Jakarta menempati teratas dengan 661 (perlindungan) dengan 423 terlindung merupakan saksi korban maupun ahli kasus tindak pidana terorisme,” tutur Hasto.

Back to top button