News

Seorang Debt Collector Kasar Serahkan Diri ke Polda Jateng, 3 Lainnya Masih Buron

Seorang tukang tagih alias debt collector (DC) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus arogan terhadap nasabah kredit macet, menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu malam (15/11/2023).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan, DC yang sempat buron kemudian menyerahkan diri itu, berinisial AT.

“Ada 4 DPO, satu orang sudah menyerahkan diri semalam. Ia adalah AT yang masuk dalam komplotan AF yang sudah ditangkap lebih dulu atas lokasi kejadian di Kantor CIMB,” kata Johanson kepada awak media, dikutip dari InilahJateng, Kamis (16/11/2023).

Dia menuturkan, masih ada 3 orang DC yang masih buron. Diharapkan, ketiganya segera menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jateng. “Bagi 3 orang yang belum tertangkap, kami harap untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, pasti akan kami kejar. Total ada 7 orang yang sudah kita amankan dari dua TKP, kita lakukan penganganan dan akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menghimbau, seluruh DC lainnya untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila melanggar, tentunya akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kami dari Polda Jateng, untuk para DC silahkan melakukan pekerjaan yang tidak melanggar hukum. Seperti melakukan pemukulan terhadap nasabah kredit macet, menarik secara paksa. Itu tidak boleh, dan itu akan kita luruskan. Bagi masyarakat yang mengalami kejadian tersebut, segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jateng mengamankan enam orang debt collector yang diduga bertindak arogan terhadap nasabah kredit macet di di parkiran CIMB Niaga Pemuda, Jum’at (6/10/2023).

Para tukang tagih itu, bertindak kasar. Mereka bahkan melakukan penarikan paksa mobil nasabah yang berinisial DS, ibu rumah tangga asal Kelurahan Tanjung Mas, Semarang.

Sejumlah tersangka yang ditangkap, yakni warga Pedurungan Kota Semarang berinisial YM (23), PM (35), AB (35) dan YA (32). Kemudian SN (38) warga Demak dan TB (46) warga Bekasi. 
 

Back to top button