Market

Sengketa Utang CMNP, Jusuf Hamka Bakal Polisikan 2 Anak Buah Sri Mulyani

Gara-gara pernyataan di ruang publik terkait utang pemerintah Rp800 miliar yang diklaim CMNP, tak kunjung dibayar, masuk babak baru. Sebentar lagi bakal ada yang dipolisikan.

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang dikenal sebagai pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tbk, marah besar dengan pernyataan dua anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Yakni, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban yang juga Ketua Satgas BLBI, serta Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis, Yustinus Prastowo.

Tak main-main, dia telah menunjuk kuasa hukum kodang, Maqdir Ismail untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan kedua petinggi Kemenkeu itu.

Jusuf mengatakan, pihaknya akan melaporkan pejabat Kemenkeu yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Saat ini pihak kuasa hukum tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.

Dia menyayangkan, salah satu pejabat Kemenkeu menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki saham di PT CMNP. Padahal, sosok pejabat Kemenkeu tersebut mengenal dirinya.

Ia juga mengatakan, dirinya merupakan beneficiary owner dari PT CMNP. Namun demikian, dia tetap membuka pintu maaf untuk pejabat Kemenkeu yang dinilai telah melontarkan pernyataan bersifat pencemaran nama baik tersebut.

Adapun pelaporan itu dikarenakan Rionald menyebut adanya 3 anak perusahaan Grup CMNP memiliki utang kepada negara, senilai ratusan miliar. Sedangkan Yustinus menyebut, utang Grup CMNP senilai Rp775 miliar.

“Saran saya si Yustinus enggak usah kebanyakan asbun lah bahwa Rio buat klarifikasi atau minta maaf secara terbuka nanti kita bantuin kok. Karena CMNP bukan bicara Jusuf Hamka akan melaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik. Kan dia fitnah kemarin, saya mau kasih 100 kali dia ralat buru-buru,” ujarnya.

Back to top button