News

Sempat Jadi Temuan, KPU Semarang: Bacaleg ASN Sudah Mundur dari Profesinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah melakukan klarifikasi terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) yang ternyata berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan  telah melakukan klarifikasi kepada partai politik (parpol) dari bacaleg tersebut dan yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri dari profesinya sebagai ASN.

“Kami telah melakukan klarifikasi ke pimpinan partai. Kalau mau nyaleg ada hal yang harus dilengkapi. Kalau tidak, harus ada penggantian. Akhirnya, dia (bacaleg ASN) memutuskan mengundurkan diri (dari ASN),” kata Nanda sapaan akrabnya, dikutip dari inilahjateng, Senin (6/11/2023).

Advertisement

Ia mengatakan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Semarang telah diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) lalu. Sebanyak 687 akan berkontestasi pada Pemilu 2024.  Ia juga memastikan bacaleg yang telah ditetapkan tersebut sudah memenuhi syarat. Semua calon sesuai mekanisme yang berlaku.

Nanda menyebutkan pihaknya juga telah mengirimkan DCT ke KPU RI untuk dilakukan finalisasi desain surat suara DPRD Kota Semarang. “Selanjutnya, proses pencetakan surat suara. Pencetakan dari KPU RI. Kami finalisasi ke KPU RI,” imbuhnya.

Usai penetapan DCT kemarin, pihaknya juga telah melakukan finalisasi dummy. Ia turut meminta semua parpol ikut mengecek dummy. Seluruh partai pun telah menandatangani desain atau dummy surat suara.

“Kami minta cek dulu nama-nama sampai titik, koma, dan title (gelar). Dengan mereka telah menandatangani, itu dasar kami untuk menyatakan bahwa parpol setuju dengan desain surat suara. Hasil itu kami scan. Kami bawa ke Jakarta,” ungkapnya.  

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, pihaknya menemukan pelanggaran yakni ada satu nama bakal calon merupakan ASN.

Dari temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan,” jelasnya. 
 

Back to top button