News

Sekretaris Ditjen Minerba Digarap KPK di Kasus Korupsi Manipulasi Tukin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) ASN tahun anggaran 2020-2022.

“Hari ini (14/8) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (14/8/2023).

Mungkin anda suka

Namun Ali, tidak menjelaskan informasi dibutuhkan tim penyidik KPK kepada Kristian terkait kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27, 6 Miliar itu. Begitu pula pada pemeriksaan Kristian sebelumnya Kamis, (9/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, 10 dari sembilan tersangka dalam perkara dalam kasus pemotongan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah ditahan di Rutan KPK, Kamis (15/6/2023).

Adapun sembilan orang ini diantaranya Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP);

Berikutnya, Penguji Tagihan Hendi (H), PPABP Rokhmat Annashikhah (RA); Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine(MFV); PPK Haryat Prasetyo (HP) dan Operator SPM Beni Arianto (BA).

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan, Bendahara Pengeluaran Abdullah (A) masih menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu.

Para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin sehingga tidak sesuai ketentuan.Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.

Uang tersebut digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor hingga keperluan pribadi seperti Kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button