News

Seiya Sekata Polri dengan MUI: Tak Boleh Ada Paksaan Penggunaan Atribut Natal

Polri merespons permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengawasan pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim bagi pegawai muslim jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Semula, permintaan ini tertuang pada salah satu poin surat yang dikirimkan MUI bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

“Prinsipnya harus saling menghormati dan tetap menjaga moderasi beragama serta toleransi,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada Inilah.com, Sabtu (23/12/2022).

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, Polri pada prinsipnya juga menolak pemaksaan terhadap seseorang untuk menggunakan atribut yang bertentangan dengan keyakinannya.

“Tidak boleh memaksakan kehendak (untuk menggunakan atribut tertentu yang bertolak belakang dengan agamanya),” lanjut Dedi.

Adapun dalam surat yang ditujukan pada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, MUI pada dasarnya meminta aparat penegak hukum dapat menjamin kekhusyukan dan amannya ibadah keagamaan sekaligus mencegah pemaksaan mengikuti aktivitas dengan pemeluk agama lain, baik terang-terangan maupun tersembunyi.

Salah satunya meminta pihak kepolisian untuk melindungi karyawan Muslim dari pemaksaan untuk menggunakan atribut Natal.

“Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” bunyi surat tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan beragama di masyarakat. Hukum yang berkaitan dengan penggunaan agama non-Muslim tercatat dalam Pasal 56 MUI tahun 2016.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan praktik keagamaan non-Muslim adalah ilegal. Dilarang mempromosikan dan/atau menyarankan penggunaan karakteristik non-Muslim.

Back to top button