News

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Diskusi Publik dengan Kalangan Intelektual Yogyakarta

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum” dengan para pakar dan akademisi di bidang hukum dan ekonomi di Yogyakarta.

Diskusi yang digelar pada Jumat (3/3/2023) itu dibuka dengan sambutan dari Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja yang menyampaikan ancaman krisis perekonomian global mengharuskan pemerintah melakukan langkah antisipatif untuk meminimalisir dampak yang lebih besar yang suatu saat bisa saja terjadi.

“Perppu Cipta Kerja, langkah antisipatif dan strategis yang diambil oleh pemerintah dalam menavigasi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memastikan bahwa pesan-pesan konstitusi bisa dijalankan walaupun di depan mata ada ancaman krisis global” ungkap Arif Budimanta.

Oleh karenanya, lewat diskusi dalam berbagai forum yang melibatkan banyak perspektif ini semata-mata dilakukan untuk membahas secara terbuka manfaat Perppu Cipta Kerja demi tercapainya penyempurnaan terhadap aturan turunannya.

“Lewat forum ini bisa melahirkan berbagai pemikiran dan gagasan sehingga perbaikan dan penyempurnaan aturan turunan Perppu Cipta Kerja termasuk operasional pelaksanaanya dapat dilakukan dengan segera,” ujar Arif.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul selaku pembicara pertama banyak membahas Perppu Cipta Kerja dari perspektif hukum.

Dia juga meluruskan kesalahpahaman yang selama ini terjadi dalam Perppu Cipta Kerja, di mana Perppu Cipta Kerja bukanlah merupakan produk hukum yang melanggar konstitusi.

“Perppu Cipta Kerja tidak melanggar konstitusi karena menganut unsur kegentingan ekonomi global,” ungkap Inosentius Samsul dalam FGD tersebut.

Sementara itu, Pakar Ekonomi UGM yang juga menjabat Anggota Majelis Amanat UGM, Bagus Santoso ikut menjelaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja dalam perspektif ekonomi berdasarkan data dari International Monetary Fund (IMF) bahwa perlu ada terobosan dari sisi regulasi untuk meningkatkan UMKM.

“UMKM memiliki kontribusi yang tinggi kepada negara, oleh karena itu dibutuhkan reformasi regulasi kebijakan melalui Perppu Cipta Kerja dalam rangka membantu UMKM dan meningkatkan ekonomi Indonesia” ujar Bagus Santoso.

Selanjutnya, Pakar Hukum UGM Prof Nindyo Pramono turut menyampaikan korelasi antara pembentukan PT Perorangan dengan kemajuan UMKM.

Prof Nindyo membandingkan dengan negara lain, bahwa badan hukum sangat penting bagi kemajuan sebuah usaha, dan ini salah satu faktor penting yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.

“Perppu Cipta Kerja memberikan kesempatan bagi kemudahan UMKM dalam membuat PT Perorangan,” kata Prof Nindyo.

Pembicara terakhir, Pakar Hukum UGM, Prof Nurhasan, turut menyampaikan pandangan terhadap Perppu Cipta Kerja yang banyak mengandung nilai-nilai dasar yang dibutuhkan oleh sebuah produk hukum.

“Perppu Cipta Kerja ini mengandung nilai keadilan, nilai kemanfaatan, dan nilai kepastian hukum” pungkasnya.

Selain pemateri, peserta diskusi mulai dari dosen, mahasiswa dan elemen akademisi lain juga ikut menyampaikan pandangan dan masukkannya terkait Perppu Cipta Kerja.

Seluruh pendapat dan pemikiran dari para peserta diskusi akan dicatat sebagai bahan masukan guna penyempurnaan Perppu Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Back to top button