News

Saran Komisi III DPR ke Kapolda: Cabut Status Tersangka Dahulu, Bentuk TPF kemudian

Komisi III DPR buka suara soal pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan hal utama yang semestinya dilakukan kepolisian bukan bentuk TPF, melainkan mencabut status tersangka, yang hingga saat ini masih melekat terhadap korban.

“Menurut saya yang paling pertama, kalau kita ingin melihat itikad baik dari pihak kepolisian untuk membereskan ini semua pertama-tama cabut tersangkanya dulu,” terang Taufik kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/2/2023).

Ia khawatir keberadaan TPF ini bisa mengaburkan harapan dari pihak keluarga korban, yang ingin nama baik mendiang Hasya dipulihkan. Taufik mengingatkan, polisi dan TPF jangan terlalu fokus pada pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kalau pun ada TPF, itu jangan sampai kemudian hanya fokus pada peristiwa terjadinya kecelakaan, tapi harus menyeluruh, komprehensif untuk menilai proses penanganan kasus ini,” ujarnya.

Di mata Taufik, sejatinya tidak perlu ada pembentukan TPF yang melibatkan banyak pihak, tim dari kepolisian saja dirasa sudah cukup untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

“Tanpa tim gabungan pencari fakta sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian, tanpa harus melibatkan orang lain sepanjang menyadari memang ada kekeliruan-kekeliruan yang dijalankan selama ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyebutkan pihaknya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Fadil mengatakan dibentuknya tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta yang tim tersebut terdiri dari eksternal dan internal. “Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” kata Fadil di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Disebutkan, pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Back to top button