Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Polisi menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
“Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada 7 orang. Inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022).
Kasus ini pun terus diusut oleh kepolisian, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan LPSK menemukan 7 indikasi dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia.
Yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.
Bahkan beredar kabar, diduga kuat anak Bupati Langkat, yakni Dewa Peranginangin, ikut terlibat dalam penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng.