News

Sangsi Sidakam KPU Terbuka, Perludem: Bawaslu saja Ngemis Sipol dan Silon

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil ragu Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka akses Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ke publik.

“Menurut saya itu lebih ngawur lagi, lebih tidak masuk akal lagi soal kemudian mewajibkan peserta pemilu akan melakukan update informasi, apalagi daily terkait aktivitas dana kampanye,” tegas Fadli dalam diskusi bertajuk ‘Kotak Pandora Kebijakan KPI RI: Menggelar Karpet Merah Untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye’ secara virtual pada Minggu (11/6/2023).

Hal ini berkaitan dengan dihapuskannya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh KPU baru-baru ini. “Saya ingin mengilustrasikan begini, itu kan inkonsisten juga dengan cara berpikirnya komisioner KPU itu, di satu sisi mereka mengatakan kenapa LPSDK dihapus, karena tidak ada dalam UU Pemilu,” terangnya.

“Nah di sisi yang lain mereka akan memberikan kewajiban kepada peserta pemilu, untuk kemudian melakukan update secara rutin dan berkala di sidakam itu,” sambungnya.

Ia justru menegaskan bahwa KPU tak akan membuka akses Sidakam kepada publik. Justru Fadli balik mempertanyakan KPU apakah sebenarnya penyelenggara pemilu ini, mengerti mengenai tata kelola dana kampanye.

“Sidakam itu kan tidak terbuka untuk publik, karena itu biasanya dalam pengalaman kita, itu tertutup untuk penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja,” tandas Fadli.

“Jangankan mau membuka Sidakam kepada publik ya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saja jangankan publik, Bawaslu saja harus mengemis dan meminta-minta kepada KPU agar mereka bisa mengawasi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, sambung dia, janji manis ini hanya akan membuat citra semakin buru, kian banyaknya kebohongan publik yang coba disampaikan oleh KPU.

“Dan memang KPU ini punya masalah soal perspektif kemandirian dan perspektif, menjaga pemilu yang berintegritas, Mungkin bagi mereka itu tidak masalah, karena kepentingannya menjaga relasi dengan parpol, bukan dengan prinsip pemilu yang berintegritas dan bagaimana melayani pemilu,” tutup Fadli.

Back to top button